Narkoba Jenis Sabu Diduga Mulai Beredar di Lokasi Tambang Emas Paku, Polres Boltara Tetapkan Satu TSK

BOGANINEWS, BOLTARA – Diduga barang haram Narkotika kelas satu jenis sabu-sabu kini mulai beredar di lokasi tambang emas di Desa Paku Kecamatan Bolangitang Barata (Bolbar), Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Boltara). Pihak Polres Boltara pun kini telah menetapkan satu tersangka berinisial WD (31) asal Sulawesi Selatan (Makassar), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Boltara, melalui Kasat Narkoba Iptu. Hevry Samson, SH saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026) mengatakan, khusus pengungkapan Narkotika golongan satu jenis sabu yang ditagani oleh Bidang Satuan Narkoba yang bekerja sama degan Resmob Polres Boltara, pihaknya mendapat informasi dari informan bahwa ada pengiriman paket jenis sabu-sabu yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2026, berasal dari kota Palu, dengan menggunakan mobil taksi gelap Trans Sulawesi.

“Penagkapan dilakukan tim Polres, tepatnya di depan mini market Alfamart di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat. Proses ini masih jalan, karena terkait dengan informasi kami melepas TSK, hal itu tidak benar, dan TSK saat ini masih dalam tahanan Polres Boltara. Saat ini kasus ini dalam tahap penyidikan dan menunggu proses hukum. Tersangka akan dijerat ancaman Pidana 12 Tahun penjara,” jelas Hevry.

Lanjutnya, sejak awal penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, di mana penyidik wajib berkoordinasi sejak tahap awal. ‎Terkait terduga pelaku lain, Satnarkoba telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, kita akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum, termasuk kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Dijelaskannya lagi, TSK berinisial (WD) ini disuruh oleh temannya berinisial (Sul) yang berada di lokasi tambang Paku, untuk menjemput tiga paket barang jenis sabu-sabu tersebut. Namun setelah dilakukan pengembangan, atas nama Sul tersebut sudah tidak berada di tempat karena sudah melarikan diri.

“Terkait informasi kami melepaskan TSK, hal itu tidak benar, karena kami hanya mengamankan satu TSK yang saat ini berada di Polres Boltar dan saat ini penahanannya diperpanjang 40 hari,” terang Kasat. (Indrawan Laupu)

Komentar