BOGANINEWS BOLMUT – Sesuai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2018, pekerjaan proyek rahabilitasi tanggul penahan tebing sungai Pemb tanggul tebing sungai di Desa Jambusarang yang dianggarkan lewat APBD tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Penjara Bolmut Rafik Patingki mengatakan, pekerjaan rehabilitasi pembangunan tanggul penahan tebing sungai yang dikerjakaan oleh PT. BA dengan anggaan Rp. 3.362.468.001, menuai kerugian negara karena kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 325. 371.250.
“Kami minta pihak Polda Sulut, dapat meyelidiki adanya kerugian negara pada pekerjaaan proyek tersebut. Selaku LSM dalam waktu dekat juga, kami akan melayangkan surat klarifikasi pada insatansi terkait dalam hal ini BPBD,” kata Patingki.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmut, Musliman Datukramat mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menyurati pihak ketiga dalam hal ini
PT. BA untuk segera melunasi kerugian negara sesuai hasil temuan BPK-RI. Pihak ketiga juga sudah membuat pernyataan untuk tindak lanjut persoalan tersebut.
“Untuk pekerjaa ini pihak Pemda Bolmut melibatkan TP4D Kejari Bolmut untuk pengawasan dan pendapingan pekerjaan itu. Juga dalam waktu dekat Pemda Bolmut akan melakukan sidang MPTGR bagi pihak ketiga,” aku Musliman. (WaOne)
Komentar