LP-KPK Tuding Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama di Bolmut, Diduga Gunakan Material Illegal

BOGANINEWS, BOLMUT – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menilia proyek pembangunan kantor milik pengadilan agama Boroko, berbandrol 17,7 Milyar diduga menggunakan material illegal.

Menurut Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, bahwa pihaknya menilai ada terjadi kejangalan pada proyek yang dibagun lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. “Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bolmut untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek yang berlokasi di Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang,” kata Fadli, Rabu (5/9/2022).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, aturannya sangat jelas, mengambil material yang diduga tambang illegal itu dapat dipidana, dan anehnya lagi bangunan itu milik pemerintah. “Kontraktor yang melanggar Undang-undang Minerba Nomor 04 tahun 2009 bisa pidana 10 tahun penjara. Kami menduga material pasir dan batu pada bangunan milik kontraktor PT. Bintang Leo Jaya Pratama itu, diambil dari penambangan tak berizin,” tegas Fadli.

Terpisah, Sandi yang merupakan konsultan proyek tersebut, saat dikonfirmasi sejumlah awak media membantah tudingan tersebut. Menurutnya, material yang mereka gunakan tidak ilegal dan telah melalui proses uji laboratorium. “Material yang kami gunakan pada pembangunan kantor Pengadilan Agama Boroko berasal dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Untuk pasir di ambil dari Desa Ollot di Kecamatan Bolangitang Barat,” akunya.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar