BOGANINEWS, BOLTARA – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Fadli Alamri, Jumat (3/10/2025) akhirnya secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Polres Boltara, terkait dugaan penyalahgunaan rekomemdasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Menurut Fadli, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., di ruang kerjanya. Dalam surat laporan itu, LP-KPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM khusus untuk petani dan nelayan. Oknum yang dilaporkan adalah penangung jawab SPBU Boroko berinisial FA.
“Surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan petani dan nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian, justru diduga kuat dimanfaatkan secara sepihak. Rekomendasi tersebut digunakan untuk mengisi BBM ke jerigen maupun kendaraan penampung milik rekanan tertentu,” ungkap Fadli.
Lanjutnya, indikasi paling serius, BBM yang dikumpulkan itu kemudian dijual kembali kepada pengelola tambang emas illegal, untuk digunakan bahan bakar alat pertambangan. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Boltara, agar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bisa diberantas,” harapnya.
Terpisah, Kapolres AKBP, Julegting Siahaan S.I.K, M.I.K, mengucapan terima kasih kepada LP-KPK dan rekan-rekan PWI Boltara yang telah membantu memberikan informasi kondisi lapangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Boroko. Kapolres juga menyampaikan, bahwa dengan adanya surat laporan ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan di proses sebagaiaman mestinya.
“Memang hal ini sudah menjadi atensi dari bapak Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Kapolda Sulut, untuk menindak para pelaku sindikat solar untuk ditangkap dan diberi efek jera,” kata Kapolres. (Indrawan Laupu)
Komentar