LP-KPK Nilai Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Boroko, Langgar Undang-undang Cipta Kerja

BOGANINEWS, BOLMUT Lembaga Pengawasan, Kebijakan,Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), menilai Proyek pembangunan Pengadilan Agama Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melangar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Ketua LP-KPK Bolmut Fadly Alamari. Dikatakannya, setiap penyelengara jasa konstruksi, penguna dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan karyawan pekerja. “Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dalam Pasal 163 menjelasakan, Mentri, Gubernur, Bupati atau Walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada penyedia jasa atau/penguna jasa yang tidak memenuhi keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan,” jelasnya, Senin (10/10/2022).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, hasil pantauan LP-KPK, pihak perusahan PT. Bintang Leo Jaya Pratama diduga melangar Undang-undang Cipta Kerja. Para pekerja saat melakukan pekerjaan tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib perusahan penuhi. Pembagunan Pengadilan Agama Boroko melalui Anggaran Pendapatan Belanaja Negara (APBN) Tahun 2022 sebesar Rp.17,7 Miliar.

Setiap perusahan atau pihak ketiga (Penyedia Jasa), wajib mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja dalam hal harus menyediakan APD bagi seluruh kariawan. “Maka setiap pekerja harus mengunakan APD saat melakukan pekerjaan dan yang harus di sediakan pihak perusahan, berupa pelindung kepala, pelindung tangan, pelindung kaki, pelindung mata, pelindung muka, pelindung pernafasan, pelindung tubuh dan penahan jatuh. Apabila penyedia jasa tidak menyediakannya, maka perusahan diangap melanggar,” tegas Fadly.

Terpisah, Sandy yang merupakan konsultan perusahaan saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, untuk soal APD, pihak perusahan sudah menyediakannya. “Hanya saja para pekerja saja tidak mau menggunakannya,” singkatnya.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar