LP-KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bohabak

BOGANINEWS, BOLMUT – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara soal dugaan pengambilan material galian C di Desa Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur.

Ketua LP-KPK Bolmut Fadly Alamri, mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C secara ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengambilan material galian C di Desa Bohabak, kuat dugaan tidak mengantongi izin.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Aktivitas pengambilan material galian C tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin. Pihak perusahan PP EPC (Engineering, Procurement and Constucion), juga dianggap sebagai pembeli. Harusnya pengambilan material memiliki izin. Apalagi pekerjaan ini dari Perusahan Listrik Tenga Uap (PLTU) yang merupakan proyek Nasional. Tidak hanya pelaku galian C yang bisa di pidana, tapi juga para pembeli hasil galian C, sebab otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat di pidana,” terangnya, Minggu (26/6/2022)

Lanjutnya, kasus ini masuk kategori penadah, karena adanya indikasi suatu proyek pembangunan di PLTU yang menggunakan material dari penambangan galian C yang diduga ilegal. Dikatakannya, pihak kontraktor juga dapat di pidana baik perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah.

Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PP EPC (Engineering Procurement and Constucion PLTU, Tomson Manurung, saat dikonfirmasi lewat via telepon seluler tidak memberikan tanggapan. “Maaf saya lagi sibuk,” ucapnya diseberang gagang telepon.

 

(Waone)

Komentar