BOGANINEWS BOLMUT — Laporan dugaan keterkaitan dengan Partai Politik (Parpol), terhadap salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atas nama Ramlah Gumohung, yang telah dilaporkan ke Tim Seleksi (Timsel) KPUD Provinsi Sulut, menuai kontroversi.
Diketahui, belum lama ini Ramlah Gumohung, telah dilaporkan ke Timsel KPUD Sulut dengan alasan, jika yang bersangkutan lolos sebagai anggota KPUD, maka ia tidak bisa menjaga indenpendensinya karena terikat perkawinan dengan salah satu bakal calon legislatif (caleg).
Namun, laporan terhadap Ramlah tersebut, dinilai tidak mendasar oleh sejumlah kalangan. Seperti dikatakan Mantan Ketua Cabang HMI Bolaang Mongondow Raya (BMR) Eko Satrio Paputungan, bahwa hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak ada pasal yang melarang bagi calon atau anggota KPUD yang terikat perkawinan dengan kontestan Pemilu. Namun yang dilarang tidak bisa terikat perkawinan sesama penyelengara Pemilu,” jelas Eko.
Mantan Sekertaris Badko HMI SulutGo ini menambahkan, laporan tersebut tidak berdasarkan analisis hukum secara objektif sesuai ketentuan undang-undang. “Jadi selama tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, maka berhak untuk dinyatakan memenuhi persyarata sebagai anggota KPUD Bolmut. Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, maka caleg bukan termasuk dalam definisi penyelenggara Pemilu,” terangnya. (WaOne)
Komentar