Kuasa Hukum Kepala Desa Bolangitang Dua Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait Dugaan LHP Palsu

BOGANINEWS, BOLTARA – Terkait pemberitaan sebelumnya soal anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Djoni Patiro, yang menyerahkan dokumen hasil audit Inspektorat Daerah kepada pihak Kepolisian Resor (Polres), mendapat tanggapan dari Kepala Desa Bolangitang Dua.

Melalui kuasa hukumnya, Fardhan Patingki, SH, Jumat (26/9/2025) memberikan pernyataan dan mempertanyakan langkah Djoni Patiro, anggota DPRD Boltara dari Partai Golkar, terkait kunjungan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Polres Boltara.

Pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik kliennya dan akan menempuh upaya hukum, terlebih dengan adanya dugaan bahwa LHP yang diserahkan adalah palsu.

“Kami mempertanyakan apakah tindakan Djoni Patiro tersebut, merupakan sikap pribadi atau sikap lembaga DPRD Bolaang Mongondow Utara. Jika merupakan sikap lembaga, maka harus disertai dengan surat perintah dari pimpinan DPRD,” kata Fardhan.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa LHP yang diserahkan oleh Djoni Patiro, kepada Polres Boltara adalah dokumen palsu. “Kami sangat meragukan keaslian LHP tersebut. Jika benar palsu tindakan ini sangat serius dan bisa masuk ranah pidana. Saya mempertanyakan keabsahan LHP yang diserahkan jika tindakan Djoni Patiro bersifat pribadi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa, LHP seharusnya bersifat rahasia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Patingki juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nota kesepahaman tersebut mengatur bagaimana cara penyelesaian jika terdapat kerugian negara dari hasil audit inspektorat.

“Sikap Djoni Patiro tersebut sangat merugikan nama baik dari klien kami, yakni Kepala Desa Bolangitang Dua Desmon Pua. Kami khawatir penyerahan LHP ini akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap Desa Bolangitang Dua, padahal belum tentu ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Fardhan.

Terpisah, anggota DPRD Boltara, Djoni Patiro, saat dimintakan tangapan mengatakan, kalau ada yang keberadan dan akan menempuh jalur hukum atas tindakan itu, adalah hak mereka. Namun tugas dan fungsi DPRD itu seperti apa, tetapi anggota DPRD itu punya hak munitas dan anggota DPRD tidak bisa dituntut karena pernyataan dihadapan publik berkaitan degan tugas DPRD.

 

Soal laporan itu akan berjalan semestinya, maka kita percayakan saja kepada pihak Polres Boltara. Terkait LHP atau dokumen diduga palsu itu menurut presepsi mereka, karena LHP itu didapatkan melalui permintaan surat kepada Pemda, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Inspektorat Daerah.

“Kami meminta hasil audit tersebut dapat diserahkan kepada DPRD. Namun jawaban pihak Inspektorat tidak boleh kami serahkan, harus melalui permintaan surat resmi dan surat permintaan dokumen tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPRD Boltara,” ungkap Djoni. (Indrawan Laupu)

Komentar