BOGANINEWS BOLMUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwas, agar dapat mengantisipasi adanya pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Saiful Ambarak, bahwa KPUD Bolmut telah menetapkan 54.035 DPT. Namun jangan sampai masih ada masyarakat yang sudah bisa memberikan hak pilihnya, tetapi tidak masuk DPT. “Ini harus secepatnya diantisipasi oleh pihak KPUD Bolmut,” pinta Ambarak.
Menurutnya, sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlah masyarakat Bolmut yang sudah atau belum memiliki e-KTP. “Salah satu yang perlu diantisipasi yakni pemilih pemula,” kata Saiful.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin mengatakan, penetapan DPT merupakan rangkaian dari pendataan pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sebelumnya melalui proses pendataan Data Pemilih Sementara (DPS) dan selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan akhirnya ditetapkan sebagai DPT.
“KPUD akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi pemilih di luar DPT dan pemilih pemula. Saya juga berharap bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat segera melakukan perekaman, agar pada Pilkada yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang dapat memberikan hal pilihnya,” pinta Faisal. (WaOne)
Komentar