BOGANINEWS BOLMUT — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (19/4) menggelar Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di ruangan media center KPUD Bolmut.
Menurut Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin, pihaknya akan menetapkan
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Daftar pemilih ini berbasis e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil Bolmut, bagi yang belum memiliki KTP, tapi sudah masuk dalam perekaman di data base,” jelasnya.
Dijelaskannya, penetapan DPT ini merupakan rangkaian dari pendataan pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dimana sebelumnya melalui proses pendataan Data Pemilih Sementara (DPS) dan selanjutnya menjadi DPSHP dan akhirnya hari ini ditetapkan sebagai DPT. “Pleno penetapan DPT ini dihadiri pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para Saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah,” terangnya.
Diketahui pleno penetapan DPT tersebut, setelah melalui proses rekapitulasi dari masing-masing kecamatan, akhirnya Ketua KPUD mengetuk palu dengan menetapkan DPT Bolmut berjumlah 53.715 pemilih. (WaOne)
Jumlah DPT Bolmut per kecamatan:
1. Pinogaluman: 7.742
2. Kaidipang: 8.912
3. Bolangitang Barat: 10.591
4. Bolangitang Timur: 9.863
5. Bintauna: 9.773
6. Sangkub: 6.834
Total Pemilih: 53.715
Sumber: KPUD Bolmut
Komentar