BOGANINEWS, BOLMUT – Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menghalangi kinerja wartawan atau tugas jurnalistik, saat melakukan peliputan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang bertempat di halaman kantor KPUD Bolmut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, Patris Babay, Rabu (28/2/2024) mengatakan, PWI Bolmut mengecam tindakan KPUD Bolmut yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ada tindakan yang melarang wartawan masuk pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara. Jadi ada sejumlah media yang tengah memantau jalannya agenda KPUD Bolmut, tetapi dilarang masuk di wilayah pleno, karena tidak membawah surat tugas. Harusnya pihak KPUD Bolmut sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada media terkait surat tugas tersebut,” jelas Patris.
Lanjutnya, PWI Bolmut akan menyeriusi hal ini, karena pihak KPUD Bolmut melarang wartawan masuk untuk melalukan peliputan saat pleno. “Tindakan KPUD Bolmut ini, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Patris.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPUD Bomut Reinhart Rory, mengatakan, pihaknya hanya mengacu pada Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024, dimana pada kegiatan pleno KPU teman-teman media harus membawa surat tugas dan identitas diri. “Kami hanya mengacu pada Keputusan KPU tersebut,” singkatnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar