BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Senin (18/12) melakukan penandatanganan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di Kantor KPUD Bolmut.
Menurut Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin, MoU antara KPUD dan Kejaksaan ini dalam rangka memastikan proses penyelenggaraan Pilkada 2018 di Bolmut yang memenuhi azas kepatuhan hukum.
“Ini adalah bentuk kerja sama antara KPUD dan Kejaksaan dalam rangka mensukseskan Pilkada Bolmut 2018, sekaligus menjadi pendamping dalam masalah hukum,” jelas Faisal. Lanjutnya, KPUD tidak memiliki besic dalam mempersepsikan secara hukum. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan terkait peraturan yang mungkin dalam perspektif KPUD berbeda karena bahasa hukum.
“Jadi apa pun persoalan yang terjadi, terkait tuntutan atau sengketa hasil Pilkada, maka pihak kejaksaan akan membantu dalam penanganan hukum,” jelasnya. Dengan adanya kerja sama ini kata Faisal, maka akan membantu penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pilkada Bolmut 2018. “MoU ini sangat penting bagi KPUD, agar tahapan pemilihan bisa berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Andi Suharlis SH, MH mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan SOP kejaksaan. “Pada intinya, kerja sama ini bertujuan untuk mensukseskan Pilkada Bolmut 2018,” ucap Kajari Bolmut. (WaOne)
Komentar