KPU Bolmut Gelar Pleno Calon Perseorangan

BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Minggu (10/9) menggelar Pleno penetapan syarat calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2018.

Menurut Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin, pleno tersebut bertujuan untuk pengumuman syarat dukungan calon perseorangan dan untuk penelitian jumlah minimal dukungan pada 25 November sampai 1 Desember 2017. “Kita juga akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017,” jelas Husin.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ditambahkannya, setelah berkas itu diserahkan ke PPS, baru kemudian akan dilakukan penelitian faktual pada 12-25 Desember yang dilanjutkan dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 Desember 2017. “Setelah diplenokan di tingkat PPS kemudian KPU Bolmut akan memplenokan hasil tersebut pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2017,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris KPUD Bolmut Aminudin Ilolu mengatakan, untuk dukungan calon perseorangan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPUD pada Pilgub tahun 2015 yakni 56 Ribu pemilih. Juga untuk dukungan yang diberikan pemilih kepada pasangan calon, tidak bisa lebih dari satu.

“Makanya kita akan melakukan penelitian faktual dan administrasi sebelum proses penetapan dilakukan. Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017, syarat dukungan pasangan calon untuk daerah pemilihnya dibawah 250 ribu jiwa adalah 10 persen dari jumlah pemilih,” terangnya. (WaOne)

Komentar