BOGANINEWS, BOLMUT – Sangadi (Kepala Desa) Bohabak III Pemsos Pontoh, di panggil hearing atau dengar pendapat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2016.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang, dari hasil hearing tersebut, ada beberapa catatan yang akan direkomendasikan ke pihak eksekutif dalam hal ini Bupati, untuk memberikan teguran kepada Sangadi Bohabak III.
Pihaknya juga akan merekomendasikan ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMD) untuk melaksanakan pendampingan terhadap BUMDES yang ada di setiap desa. “Kami juga meminta kepada pihak Inspektorat, dapat turun ke desa-desa untuk memeriksa pelaksanaan BUMDES,” pintanya.
Aktrida juga menambahkan, hal ini bisa menjadi catatan dan pengalaman bagi seluruh Sangadi, agar kedepan lebih selektif dalam pengawasan Bumdes, serta perencanaannya harus lebih maksimal. “Dari 107 Desa yang ada saat ini, hanya dua desa yang menjalankan Bumdes dengan baik. Ini sebuah hasil yang sangat mengecewakan. Kami juga meminta kapada semua Sangadi, agar harus transparan dalam penggunaan Dana Desa,” tegas Aktrida.
Di sisi lain, kepala DPMD Bolmut Fadly Usup, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang diberikan DPRD. “Kami akan segera menindaklanjuti beberapa catatan dari DPRD. Diminta juga kepada para Sangadi, agar dalam pengelolaan Bumdes melalui dana desa harus lebih baik lagi,” pinta Usup (WaOne)
Komentar