BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Peternakan, terkait polemik bantuan hewan kambing.
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Bolmut, Ramlan Tinamonga. Dikatakannya, pihak Komisi II DPRD Bolmut meminta kepada dinas terkait, agar transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah hewan kambing yang saat ini menjadi isu di masyarakat. “Dinas harus punya target waktu untuk menyerahkan kambing tersebut, karrna tiga nama tersebut sudah ada dalam SK Bupati sebagai penerima bantuan kambing, dan itu sudah menjadi hak mereka,” tegas Ramlan, Senin (5/5/2025).
Lanjutnya, Komisi II berupaya agar masyarakat yang ada dalam daftar penerima harus menerima haknya. Masalah proses administrasi dan keuangan itu urusan dinas teknis. Pada prinsipnya penerima bantuan hewan kambing sudah dinanti oleh masyarakat penerima. “Pada RDP tadi pihak dinas telah berjanji akhir bulan Mei 2025 ini, akan di salurkan pada tiga orang penerima yang sebelumnya belum menerima bantuan hewan kambing,” jelasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar