BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (15/1/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Rekso Siswoyo Binolombangan, rapat dengar pendapat ini terkait polemik pengurangan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bolmut untuk tahun 2021. “RDP ini digelar tidak ada tendensi dari pihak manapun. Tapi ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat, yang notabenenya mengawal dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Rekso.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Saiful Ambarak. Ditegaskannya, penting memahami regulasi terkait kategori penerima bantuan tersebut. “Dinsos pasti paham akan kategori yang wajib menerima BST. Namun lagi-lagi sesuai data di lapangan yang kami temukan itu sangat tidak wajar. Bagaiamana bisa yang berhak menerima bantuan tersebut justru dikeluarkan. Sebaliknya yang notabenenya bisa di kategorikan masyarakat mampu justru terdaftar sebagai penerima BST,” ungkap Ambarak.



















Komentar