BOGANINEWS, BOLMUT – Dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang terjadi di Rumah Dinas (Rudis) dan Mess Kejaksaan Negeri (Kajari), di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini secara resmi tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Januarius Bolitobi SH, saat dikonfirmasi sejumlah media Jumat (20/6/2025) mengatakan, Kejati Sulut telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kasus asusila yang terjadi pada Rudis Kejari Bolmut. “Kami telah menerima laporan tersebut pada awal Juni. Pak Kajati telah memberikan surat perintah kepada pengawasan untuk melakukan klarifikasi. Pengawas telah mengundang pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait, serta rencananya Senin pekan depan akan kita periksa mereka,” terang Januarius.
Lanjutnya, prosedurnya setelah dilakukan klarifikasi, pihak pengawas Kejati akan mendalami hasil pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut. Kejati akan menseriusi serta menindak lanjuti setiap aduan. “Kami akan merekomendasikan ke pihak penyidik (polisi) jika itu ditemukan menyangkut perkara pidana. Namun jika itu menyangkut pelanggaran kode etik, tentunya kita akan tindak diinternal sesuai aturan,” tegasnya.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar