Kejaksaan Boroko Kembali Periksa Sejumlah Aparat Desa

BOGANINEWS, BOLMUT Sejumlah aparat desa baik Sangadi (Kepala Desa), Sekdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (19/3) kemarin, kembali di panggil pihak Kejaksaan Negeri Boroko. Para aparat desa ini diperiksa terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Desa Pongok, Kecamatan Pulan Harjo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2017 lalu.

Kepada sejumlah awak media, Kasie Intel Kejari Boroko, Robertho Sohilait mengatakan, sebanyak 70 Sangadi, Sekdes dan BPD sudah dimintai keterangan. “Kami akan menseriusi masalah Bimtek ini, karena sudah menjadi atensi dari pimpinan,” akunya.

Menurutnya, setelah para aparat desa dimintai keterangan, kejaksaan juga akan memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Selain aparat desa dan DPMD, kami juga akan memanggil pihak travel yang memfasilitasi kegiatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Sangadi saat dimintai keterangan oleh sejumlah media, menyesalkan kegiatan Bimtek dengan alokasi anggaran Rp 7.5 juta per orang itu tidak sesuai harapan. “Akomodasi untuk biaya penginapan telah dialokasikan untuk satu orang. Namun ternyata, satu kamar ditempati oleh dua orang,” ungkap salah satu Sangadi yang enggan namanya di sebut.

Lanjutnya, ia sendiri kaget dengan adanya undangan dari Kejari Boroko terkait kegiatan Bimtek yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). “Kami hanya tahu berangkat dan tinggal di hotel. Untuk proses ini, kami serahkan kepada pihak penegak hukum,” katanya. (WaOne)

Komentar