Kejaksaan Bolmut Seriusi Kasus Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik

BOGANINEWS, BOLMUT Belum sebulan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nana Riana, SH.MH, sudah langsung action. Kajari Bolmut ini, bergerak cepat untuk proses penyidikan kasus mark up pembayaran belanja listrik, pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020.

Menurut Kajari Bolmut, hasil penyidikan sementara, dari 29 Organisasi Perangkat Daerah yang diduga dilakukan pihak ketiga dengan kerugian negara kurang lebih Rp.1,9 Miliar.

“Kerugian kemungkinan akan bertambah, karena  baru empat OPD yang sudah dilakukan audit investigasi. Dalam waktu dekat kemungkinan akan ditetapkan tersangka. Kami juga sudah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut),” jelasnya.

Dijelaskannya, hanya OPD yang melalui pihak ketiga yang akan di audit, namun belum secara keseluruhan. Kejaksaan juga akan menggandeng Inspektorat Daerah untuk bersama-sama melakukan investigasi ke seluruh OPD di Bolmut.

Hasil investigasi susah disimpulkan, untuk saat ini sudah enam orang yang dipanggil untuk dimintakan keterangan. Pada prinsipnya penyidikan perkara ada dilakukan secepatnya, kemudian akan ditelusuri pemulihan asetnya.

“Sebenarnya simpel saja, karena ada komunikasi yang terputus sehingga dimanfaatkan oleh pihak ketika pada pembayaran listrik. Data yang dimiliki pihak PLN tidak sampai ke Pemda, sehingga Pemda membayar lebih dan terjadi mark up oleh pihak ketiga. Pada prinsipnya kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan dan koridor KUHAP dan kami akan mempercepat penyidikannya,” aku Kajari Bolmut. (WaOne)

Komentar