Kasus Pencabulan dan Pembakaran Rumah Mengendap di Polsek Bolangitang

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus perbuatan asusila terhadap Gy (19) warga Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur, yang diduga dilakukan RP alias Iki (22), pada Januari 2017 lalu, disinyalir masih mengendap di Polsek Bolangitang.

Lambatnya penanganan kasus asusila sekaligus pembakaran rumah ini, membuat pihak keluarga korban kecewa. Seperti dikatakan Arman Niode, bahwa keluarga korban asusila dan pembakaran rumah masih menunggu proses hukum yang belum kunjung tuntas.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Kami berharap kedua kasus ini dapat diseriusi oleh pihak Polsek Bolangitang. Kasus ini sudah hampir Tiga bulan mengendap dan belum ada tindak lanjutnya,” aku Arman.

Kapolsek Bolangitang melalui Kanit Reskrim Adi Yudistira, saat dikonfirmasi membantah, jika kasus tersebut mengendap di Polsek. “Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus asusila hingga berujung pada pembakaran rumah,” jelasnya. (WaOne).

Komentar