BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan MP (28) alias Med, warga Desa Saleo, Kecamatan Bolangitang Timur, kini sudah masuk ketahapan penyidikan.
Hal ini dikatakan Kapolsek Bolangitang IPDA. Agus Sumandik, kepada BoganiNews.com Sabtu, (27/7/2019).
“Kasus ini sudah dalam tahan Sidik dan setelah tahap satu akan dilimpahkan di Kejaksaan Boroko,” kata Agus. Dituturkannya, MP berhasil diringkus, karena diduga mencabuli putri kandungnya sebut saja Bunga, yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SD.
“Kasus pencabulan tersebut terjadi Rabu 17 Juli lalu sekira pukul 20.00 WITA. Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil menuju ke pantai yang ada di Desa Saleo. Setibanya di pantai, pelaku kemudian mengajak korban turun dari mobil dan pergi ke belakang camp perusahan yang berada di dekat pantai tersebut. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada putri kandungnya sendiri,” tutur Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan tersebut.
Lanjutnya, saat ini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Bolangitang. Akibat perbuatannyanya tersebut dan pelaku akan dijerat Pasal 81,82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukannya baru sekali. Itu juga dibuktikan sesuai hasil Visum dokter,” ungkapnya. (WaOne)
Komentar