Kasus Dugaan Penipuan Pengelapan Uang di Bolmut, Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan

BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus dugaan penipuan pengelapan uang yang terjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pekan depan akan dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, ke pengadilan untuk proses persidangan.

Dari penuturan Esti Eato (46) Kamis (13/10/2022), awalnya pelaku (IB) alias Intan (40), menawarkan kepadanya untuk melakukan pinjaman ke BNI Boroko, dengan alasan menutupi pinjaman di BRI. Ia pun menyanggupi permintaan tersebut dan bersepakat untuk melakukan pinjaman uang ke BNI Boroko dengan nominal sebesar Rp.250.000.000.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Pada bulan November 2021 pinjaman ke BNI atas nama Esti Eato disetujui oleh pihak bank, dengan total Rp. 250.000.000. Pinjaman tersebut menggunakan nama suami dari Esti Eato yakni Rudin Malanta, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rudin Malanta. Dalam kesepakatan antara IB dan Esti, IB yang akan melakukan penyetoran ke BNI.

“Saat pencairan pertama, BNI Boroko memberikan pinjaman sebesar Rp.100.000.000. Uang tersebut langsung saya diberikan kepada Intan dan ia memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000, padahal sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan saya meminta uang kepada Intan, tapi melainkan hanya ingin membantunya saja,” papar Esti.

Lanjutnya, selain uang sebesar Rp.100.000.000 yang diterima IB, pelaku juga meminta untuk memberikan buku rekening beserta ATM. “Tujuannya agar pinjaman sisa dari BNI sebesar Rp.150.000.000 bisa langsung diambil oleh IB sendiri. Maka tanpa curiga saya memberikan buku rekening dan ATM BNI kepada IB. Dari bulan pertama penyetoran ke bank, IB tidak melakukan penyetoran hingga bulan Februari 2022. Padahal pihak BNI Boroko, sudah memberikan informasi kepada saya bahwa belum melakukan penyetoran. Saya bersama keluarga mendatangi IB untuk mendesak, agar segera melakukan penyetoran di bank. IB sempat melakukan penyetoran pertamanya pada bulan Desember 2021, tetapi setelah itu, ia tidak pernah lagi melakukan penyetoran terhitung dari Januari 2022 hingga saat ini. Ia sudah melanggar komitmen dan tanggung jawab sesuai perjanjian yang dibuat,” ungkap Esti.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Boroko, Dedi Karto Ansiga, SH mengatakan, kasus penipuan penggelapan uang ini sudah masuk tahap II. Pekan depan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidagan.

“Saat ini masih menunggu proses pelimpahan ke pegadilan dan setelah itu akan di lakukan proses sidang. Kasus penipuan pengelapana uang berkisar Rp. 250 juta, jadi modus gali lubang tutup lubang. Saat ini tersangka sudah menjadi tahan Kejaksaan. Dalam kasus ini korban atas nama Esti Eato asal Kecamatan Bintauna dan tersangka IB dari Kecamatan Pinogaluman,” jelas Ansiga.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar