BOGANINEWS, BOLMUT – Sejumlah karyawan Pelayanan Teknik (Tantek) Perusahan Listrik Negara (PLN) Boroko, Kecamatan Kaidipang, mempertanyakan pemotongan gaji sepihak oleh pihak perusahan yang digunakan untuk pelaksanaan uji kopetensi Yantek.
Menurut salah satu karyawan Yantek, mereka mempertanyakan hak mereka yang selama ini digorogoti oleh pihak perusahan. Dikatakannya, penyesuaian gaji atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), sampai saat ini belum juga terealisasi.
“Soal uji kopetensi Tantek yang awalnya di tanggung perusahan, tiba-tiba di potong ke karyawan tanpa persetujuan bersama. Apalagi THR setiap karyawan tidak jelas setiap tahunya. Begitu juga kontrak kerja karyawan juga tidak jelas,” aku salah satu karyawan yang enggan namanya di sebut, Kamis (14/9/2023).
Lanjutnya, terkait lembur Yantek yang sudah tertuang dalam kontrak, juga tidak jelas hingga kini proses pembayarannya. Termasuk jam kerja karyawan yang sudah melebihi kontrak. “Kami karyawan Yantek berharap kantor pusat dan provinsi, agar bisa memperhatikan apa yang mejadi aspirasi kami, dan apabila tidak ditindak lanjuti kami akan melakukan aksi demo kepada pihak perusahan,” katanya.
Terpisah, Site Manager PT. Mandiri Insan Usaha (MIU) Very Walukou, saat dikonfirmasi via telepon mengaku, jika persoalan ini akan dikonfirmasi ke pusat. Menurutnya, ia sendiri hanya mengkordinir karyawan Yantek. Untuk penyesuaian-penyesuaian seperti itu tergantung MIU pusat, karena mereka yang mengeluarkan kebijan tersebut.
“Selama ini untuk THR Yantek selalu dibayarkan, kecuali THR untuk karywan pemeliharan yang kebijakannya langsung dari pusat. Kami hanya sebatas menerima apa yang sudah diatur oleh pusat kami jalankan, karena kami hanya sebatas bagian dari karywan juga,” jelas Very.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar