Karel Bangko Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

BOGANINEWS, BOLMUT – Sebagai penyelenggara negara maka wajib hukumnya untuk melaporkan harta kekayaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Untuk menjalankan amanat undang – undang tersebut, maka Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Karel Bangko, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/9) di kantor KPK.

“Sebelumnya saya telah melaporkan melalui via online yang dikirim ke KPK beberapa bulan lalu. Sebab dalam aturan, LHKPN harus diserahkan juga dalam bentuk hardcopy. Jika tidak, laporan dalam bentuk softcopy belum dapat diproses lebih lanjut untuk kemudian diumumkan kepada publik,” jelas Karel.

Dikatakannya, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka sesuai Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif sesuai degan Undang – Undang yang berlaku. “Langkah ini saya lakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap undang – undang,” kata Karel. (WaOne)

Komentar