BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta agar seluruh aparat desa yang ada di Enam Kecamatan tidak terlibat dengan politik praktis.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Golkar Bolmut Saiful Ambarak, pasca penetapan Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bolmut, maka seluruh aparat desa harus bersikap netral tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon. “Aturannya sudah jelas. Kepala Desa dan aparat desa tidak bisa terlibat politik praktis,” tegas Saiful.
Ia juga meminta, agar lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap Pilkada dalam hal ini Panwaslu, agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. “Pihak Panwas juga harus bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Panwas Bolmut Sarwo Edy Posangi, kepada sejumlah awak mendia mengatakan, dalam Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, Kepala desa dan aparat desa dilarang berpolitik praktis.
“Jika ada yang mencoba – coba melakukan pelanggaran, maka kami akan menindak tegas. Apabila ada yang ditemukan kepala desa dan aparatnya terlibat politik praktis dengan memenangkan salah satu pasangan calon, maka akan ditindak tegas,” ucap Posangi. (WaOne)
Komentar