BOGANINEWS, BOLMUT – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong Utara (Bolmut) tahun 2018 akhirnya terjawab, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Hamdan Datungsolang dan Murianto Babay (HD-Muri).
Menurut Hamzah Datukramat, sekretaris tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Depri Pontoh dan Amin Lasena (DP-AL), seluruh gugatan perkara yang diajukan oleh pihak termohon (HD-Muri) tidak memiliki unsur pembuktian yang kuat, maka otomatis pasangan DP-AL memenangkan gugatan di MK.
“Ini membuktikan HD sudah dua kali DP tumbangkan pada sidang gugatan di MK. Sebelumnya pada Tahun 2013 juga pernah terjadi dan seluruh gugatan perkara yang diajukan oleh pihak termohon tidak memiliki unsur pembuktian yang kuat,” terang Hamzah.
Ditambahkannya, proses Pilkada Bolmut Tahun 2018 sudah selesai, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Bolmut mulai dari Sangkub sampai Pinogaluman, dapat kembali bersama-sama dalam mengawal pembagunan di daerah. “Mari kira rajut kembali rasa persaudaran yang sempat retak saat Pilkada. Kini kita kembali bergandengan tangan untuk membangun daerah,” pintanya.
Terpisah, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut, Aminudin Ilolu menjelaskan, terkait hasil putusan MK pada sengketa Pilkada Bolmut, maka pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan agenda pleno KPUD tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023. “Pleno penetapan akan segera kita lakukan,” akunya. (WaOne)
Komentar