BOGANINEWS, BOLMUT – Rerkait dinamika yang terjadi pada tahapan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2024, maka Fraksi Karya Bolmut Maju (F-KBM) akhirnya angkat bicara.
Hal ini disampaikan salah satu anggota F-KBM Mardan Umar, Minggu (6/10/2024). Menurut Mardan, sebenarnya sudah jelas saat rapat internal yang menghadirkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, untuk memberikan pendapat hukum. Tapi yang menjadi persoalan adalah Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 masih ada dilembaga DPRD.
“Saat itu ditunda pembahasannya dalam menandatangani Nota Kesepahaman dan Kesepakatan antara DPRD dan Pemda Bolmut melalui rapat paripurna belum bisa di laksanakan, karena status Pimpinan daerah masih berstatus PLH. Sehingga rapat pembahasan di skors (notulen Lengkap). Tapi ternyata setelah pelantikan Penjabat Bupati, pada tanggal 26 September 2024 yang disampaikan pada Lembaga DPRD adalah dokumen Ranperda APBD Perubaha,” tutur Mardan.
Lanjutnya, salah satu mekanisme yang dilewati pada tahapan rancangan KUA-PPAS Perubahan yakni Kesepakatan antara DPRD dan Pemda Bolmut, tetapi lagi-lagi TAPD berpendapat tidak terjadi kesepakatan, padahal fakta yg terjadi adalah pembahasan di skors oleh piminan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Bolmut.
Terpisah, Kabag Hukum Bolmut, Ivan Gahtan, mengatakan, penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2024 Pemda melalui Kepala Daerah telah menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada tanggal 9 Agustus 2024 untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Namun setelah dilakukan pembahasan, pihaknya menunggu hingga 24 September 2024, Pemda belum menerima undangan rapat paripurna untuk pengambilan kesepakatan KUA dan PPAS, yang seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Pemda pada Pemerintah Provinsi, serta Kementerian Dalam Negeri, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi utara, terkait kedudukan pimpinan sementara dalam menjalankan tugas untuk pembahasan APBD, yang didalamnya terdapat perubahan APBD dikarenakan Badan Anggaran DPRD belum terbentuk.
Dijelaskannya bahwa, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan secara ekplisit pada pasal 89 ayat (2) menyatakan, rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD. Maka mekanisme pembahasan apabila alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, bisa diselenggarakan melalui mekanisme rapat Paripurna pembentukan Pansus untuk pembahasan APBD Perubahan yang tercatat pada risalah rapat paripurna. Hal ini dikarenakan juga yang berkewenangan dalam melakukan evaluasi APBDP yakni Pemerinta Provinsi bagi kabupaten/kota dan Kemendagri bagi Pemerintah Provinsi.
“Permasalahan ini juga menjadi dasar bagi Kabupaten Kota lain dalam menyepakati APBD Perubahan di seluruh wilayah NKRI yang disepakati oleh Kepala Daerah dan limpinan sementara DPRD,” terang Gahtan.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar