BOGANINEWS, BOLTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), bakal melakukan pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Boltara dr. Jusnan Mokoginta, MARS Selasa (23/9/2025). Dikatakan sekda, pihaknya sudah mengatongi nama-nama ASN yang akan mendapatkan sanksi disiplin baik sanksi ringan, sedang dan barat. Namun kemungkinan besar, ada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah yang akan mendapat sanksi pemecatan.
“Para ASN tersebut sudah melalui beberapa tahapan termasuk pembinaan. Namun hal ini sudah tidak bisa mendapat pertimbangan untuk dilakukan pemecatan. Pemecatan bagi ASN yang tidak aktif bukanlah satu ancaman, tetapi perintah undang-undang,” jelasnya.
Lanjutnya, ASN yang akan mendapat sanksi ringan akan mendapat penurunan dan penundaan pangkat, setingkat lebih rendah selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan. Dan untuk sanksi disiplin berat, berupa pemecatan sebagai ASN.
“Para ASN yang bertahun-tahun maupun berbulan-bulan tidak lagi bertugas sebagai abdi negara, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Saya berharap, kepada semua ASN lingkup Pemda Boltara, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak pandang bulu jikaada ASN yang melanggar aturan, dan akan kami proses berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Jusnan.
Terpisah, Kepala BKPSDM Boltara, melalui Kapala Bidang Pendidikan, Pelatikan dan Pembidaan Pegawai, Teddy Tabo, mengakui jika benar ada oknum ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. “Ada empat orang ASN terindikasi melakukan pelanggaran berat dan saat ini sedang dalam proses,” kata Teddy.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN pemberian sanksi itu ada tiga yakni, sanksi ringan, sedang dan berat. Untuk empat ASN tersebut sudah masuk pada pelanggaran berat dengan sanksi penurunan pangkat satu tingkat dibawahnya, penurunan jabatan satu tingkat dibawahnya, dan pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat.
Kewenangan untuk memutuskan Disiplin berat ada pada pimpinan dalam hal ini Bupati. “Kami sudah melalui tahapan pembinaan dan klarifikasi berulang-ulang kepada empat ASN tersebut,” tambahnya (Indrawan Laupu)
Komentar