BOGANINEWS, BOLMUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (6/4/2021) melakukan pemaparan dan pembahasan, serta permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
Menurut Kepala DPUPR Bolmut Rudini Masuara, kegiatan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPUPR, serta Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD 2021.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pertimbangan hukum, serta dapat memberikan pendapat hukum, terhadap paket pekerjaan yang akan dilaksanakan. Juga dapat memberikan pendampingan hukum terhadap paket kegiatan yang sedang dilaksanakan, dapat memberikan audit hukum terhadap paket kegiatan yang telah dilaksanakan,” jelas Rudini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko melalui Kasie Intel Bayu, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Dalam pemaparan ini DPUPR mengajukan permohonan pendampingan pada beberapa kegiatan pembagunan fisik di DPUPR tahun anggaran 2021. Dari hasil pemaparan melakukan pengkajian terhadap permohonan pendampingan yang diajukan DPUPR. Hal ini akan kami kaji bersama,” jelas Bayu. (WaOne)
Komentar