BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menilai instansi terkait yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kurang maksimal dalam penanganan tenaga keagamaan untuk pemberian BPJS.
Hal ini disampaikan Sekertaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setyawan Kohongia. Dikatakan Aris panggilan akrabnya, harusnya program ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat Bolmut sejak dua tahun lalu.
“Sayangnya kita terlambat melaksanakannya. Keterlambatan realisasi program Provinsi Sulut ini jangan sampai terulang lagi, agar tidak merugikan masyarakat dan daerah,” kata Aris.
Lanjutnya, kebijakan tersebut telah berjalan sejak 2018. Namun sangat disayangkan intansi teknis yang membidangi kesejahteraan rakyat, dinilai kurang pro-aktif menjalankan program tersebut.
“Program yang sejatinya dilaksanakan sejak dua tahun lalu itu, tetapi di Bolmut baru akan berjalan tahun ini,” jelas Aris.
Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Bolmut Santoro mengatakan, program tersebut baru dapat ditindak lanjuti berdasarkan surat PBJS Kotamobagu tertanggal 3 Juni 2020. Berdasarkan surat tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memasukan data pekerja sosial keagamaan di Bolmut sebanyak 930 orang. Adapun pekerja sosial keagamaan yang dimaksud meliputi, Imam Masjid, Badan Takmir Masjid, Guru Ngaji, Marbot dan Pegawai Syari’i
“Jadi bukannya ada keterlambatan, tapi kami baru menerima surat dari BPJS pada tanggal 3 Juni 2020. Kami telah memasukan data sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan dan batas maksimal yang diminta umur 65 tahun,” jelasnya. (WaOne)
Komentar