DPRD Minta Pihak Ketiga Segera Lunasi TGR

BOGANINEWS, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), meminta agar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dapat segera menindaki pihak ketiga yang masih menunggak TGR (Tuntutan Ganti Rugi) tahun 2015.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah. Menurutnya, pihak ketiga yang masih menunggak TGR tahun 2015 dan belum diselesaikan agar segera diselesaikan. “Sesuai aturan, penyelesaian TGR Deadline-nya dua tahun,” kata Salim.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dia juga meminta kepada pihak MPTGR, jika semua mekanisme telah dijalankan dan pihak ketiga tidak mengindahkan, maka MPTGR harus memberikan sanksi. “Harus diberi sanksi tegas,” pintanya.

Terpisah, Ketua MPTGR yang juga Sekda Bolmut, Asripan Nani, Kamis (19/01) mengatakan, pihaknya masih akan melakukan sidang bagi pihak ketiga yang belum melunasi TGR tahun 2015. “Apabila tidak ada niat baik dari pihak ketiga untuk melunasi TGR, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” kata Asripan. (Ino)

Komentar