DPRD Minta Penggunaan Dana Bos Harus Sesuai Juknis

BOGANINEWS BOLMUT — Sesuai surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 9106/SJ/2017 dan Permendikbud Nomor 01 Tahun 2018, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), harus sesuai petunjuk teknis (juknis).

Menurut anggota DPRD Bolmut Sri Anita Potabuga, pencairan BOS harus sesuai kebutuhan sekolah seperti yang tertuang dalam juknis. Dana BOS tetap tersimpan dalam rekening sekolah dan hanya bisa dicairkan sesuai kebutuhan sekolah. “DPRD akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah,” aku Anita.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Ia menambahkan, dengan diperketatnya penggunaan BOS dan pencairannya sesuai kebutuhan sekolah, dapat menghindari adanya penyelewengan. “Diimbau kepada seluruh sekolah dalam penggunaan dana BOS, harus mengacu sesuai juknis agar tidak akan berbenturan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid GTK dan Dikdas Bolmut Iwan Panigoro mengatakan, pencairan dana BOS telah diperketat sesuai edaran Kemendikbud dan Permendikbud. “Ini berlaku sejak triwulan pertama tahun 2018. Diharapkan penggunaan dana BOS akan maksimal dan tidak melanggar atauran sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” harapnya. (WaOne)

Komentar