DPRD Bolmut Warning 12 OPD Terkait RTRW

[wptv_listing]

moBOGANINEWS, BOLMUT – Sejak 17 tahun Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berdiri, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diurus oleh 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini tak kunjung rampung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Bolmut Abdul Zamad Lauma, Rabu (5/3/2025). Dikatakannya, sehubungan dengan pidato Bupati saat Paripurna yang berkaitan dengan RTRW Pembangunan Bolmut, maka Komisi III DPRD telah memberikan waktu selama 6 bulan sejak Januari kepada 12 OPD, jika belum juga rampung, maka akan dikirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait RTRW tersebut.

“Kita tau bersama anggaran yang dihabiskan oleh OPD dalam merampungkan dokumen RTRW, namun sampai saat ini RTRW tersebut belum juga rampung,” kata Lauma.

Lanjutnya, pihak DPRD akan surati Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati, agar dapat memberikan sanksi kepada instansi terkait yang dianggap lalai dalam tugasnya.

“Kami mewarning kepada 12 OPD apabila waktu yang diberikan tidak dapat menuntaskan dokumen RTRW, maka kami akan melakukan langka tegas. Kami minta kejaksaan untuk menyelidiki ini, karena tidak sedikit uang rakyat yang dihabiskan,” tegas Zamad (Indrawan Laupu).

Komentar