DPRD Bolmut Paripurnakan Penetapan Ranperda APBD-P Tahun 2023

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (27/9/2023) menggelar paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chandra, di dampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak. Dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Bolmut mengatakan, untuk mencermati Perubahan KUA-PPAS yang sudah disepakati serta Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang telah dibahas untuk dapat disepakati menjadi sebuah produk hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, secara yuridis formal telah mengacu dan sesuai dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, APBD pada prinsip penyusunan Perubahan APBD 2023, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” papar Frangky.

Lanjutnya, terkait dengan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, kali ini dengan waktu yang sangat singkat, karena dokumen perubahan KUA dan PPAS masuk tanggal 5 September 2023. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 masuk dilembaga DPRD tanggal 13 September 2023, maka Badan Anggaran (Banggara) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bekerja keras melakukan pembahasan.

“Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023 terkesan tergesa-gesa. Kami berharap, kedepan penyampaian Rancangan Perda tentang APBD harus tepat waktu sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” harap Ketua DPRD.

Diketahui, hadir pada Paripurna penetapan Ranperda APBD-P Tahun 2023, Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Sekda Jusnan Mokoginta, Asisten 1, Asisten II, Asisten III, Kapolres Bolmut, Kejaksaan Negeri Boroko, Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Khusus Bupati, Badan Pakar DPRD, Camat, Kepala Desa se-Bolmut dan Insan Pers. (Advertorial)

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar