DPRD Bolmut Paripurnakan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLMUT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (16/9/2021) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.

Ketua DPRD Bolmut menyampaikan bahwa, Paripurna tersebut terselenggara berdasarkan rapat Badan Anggaran DPRD Bolmut tertanggal 13 September 2021, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD Bolmut menyepakati bahwa pelaksanaan rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Bolmut, melalui surat Bupati Bolmut Nomor 900/1434/Setda Kab.BPKD, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021,” jelas Ketua DPRD Bolmut.

Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh, dalam penyampaiannya mengatakan, proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Bolmut, berdasarkan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan uang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Pada tahun 2021 terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mendasar diperlukannya perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun 2021,” terang Bupati.

Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.07/2021 Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PKM.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Hal ini membawa konsekuensi terjadinya perubahan, asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD, serta membawa perubahan alokasi pagu anggaran yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,” ungkap Depri.

Diketahui, turut hadir dalam paripurna tersebut diantaranya, Wakil Bupati Bolmut Hi. Amin Lasena, Anggota DPRD, Sekertaris Daerah Bolmut Hi. Asripan Nani, Asisten Sekda, Staf ahli DPRD, Staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, serta para Camat. (Advertorial)

Komentar