BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (29/4/2020) menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2019, yang dilaksanakan di ruangan sidang DPRD.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri Bupati Bolmut Drs. Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut Drs. Amin Lasena, MAP, Sekertaris Daerah (Sekda) DR. Asripan Nani dan Pimpinna Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Paripurna LKPJ tahun anggaran 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Frangky Chandra yang didampingi Wakil Ketua Drs. Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak,S,pd.i. Usai membuka rapat paripurna, pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Ketua I, Salim Bin Abdullah.
Salim Bin abdulah dalam memimpin Paripurna LKPJ Tahun 2019 menyampaikan, sebagaimana diamantkan dalam Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maka DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ Kepada Pemda, sebagai sesama penyelengara pemerintahan. “LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan yang memuat berupa informasi penyelenggara Pemerintah Daerah selama tahun 2019,” jelas Salim.
Lanjutnya, funsi pengawasan DPRD salah satunya terwujud dalam bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemda. “DPRD dalam melakukan pembahasan LKPJ Bupati, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan amanah Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, maka DPRD melakukan pembahasan internal sesuai tata tertub DPRD,” terang Salim. (Advetorial)
Komentar