BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (4/4/2022) menggelar Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2021.
Paripuna LKPJ tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra dan di dampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak.
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra, pada paripurna itu mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut pada tanggal 1 April 2022, serta mrngacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka sehubungan dengan hal tersebut, DPRD telah menyepakati rapat paripurna tentang penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2021.
“Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Frangky.
Lanjutnya, rapat Paripurna ini adalah amanat serta mekanisme sebagaimana dalam ketentuan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 pada Pasal 20 mengamanatkan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima, maka DPRD berkewajiban melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capain kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat Banmus DPRD Bolmut, maka DPRD akan membahas, mengkaji LKPJ Bupati Bolmut tahun anggaran 2021 secara internal ditiap-tiap komisi dengan mitra kerja komisi,” kata Frangky.
Sementara itu, Bupati Bolmut Hi. Depri Pontoh mengatakan, melalui momentum Paripurna istimewa ini, kedua lembaga dipertemukan kembali pada Paripurna DPRD dalam rangka LKPJ Bupati tahun anggaran 2021. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam kurun waktu tahun 2021 berlangsung dengan baik.
“Penyampaian LKPJ Bupati merupakan bagian dan mekanisme dalam sistem pemerintahan, serta merupakan penjabaran rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD). Pembangunan daerah, hasil-hasil penyelenggaraan pemerintah, arah kebijakan umum pemerintah, pengelolaan keuangan, tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan dalam kurun waktu tahun 2021,” terang Depri.
Diketahui, Paripurna LKPJ Bupati tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, Asisten 1 Rahmat Avit Pontoh, Kepala Cabang Bank Sulut, Ketua KPU Bolmut dan Pimpinan OPD. (Advertorial)
Komentar