BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (17/6/2019) menggelar rapat paripurna istimewah dalam rangka penyampaian rekomedasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2018.
Ketua DPRD selaku pimpinan Rapat mengatakan, rapat Paripurna ini terkait rekomemdasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2018. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LPJ kepada daerah sebagai sesama penyelenggara pemerintahan.
“LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan yang memuat berupa informasi penyelenggara Pemerintah Daerah selama tahun 2018,” jelas Ambarak.
Sementara Ketua Pansus DPRD Mulyadi Pamili mengatakan, funsi pengawasan DPRD salah satu terwujud dalam bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemda. DPRD dalam melakukan pembahasan LKPJ Bupati mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan amanat Pasal 23 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2017, maka DPRD melakukan pembahasan internal sesuai tata tertub DPRD,” jelas Pamili.
Lanjutnya, pihak DPRD pada 20 Mei 2019 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman dan pengkajian LKPJ Bupati Tahun 2018.
“Selain itu DPRD juga melakukan perumusan rekomendasi sebagai bagian dari keputusan DPRD dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Diketahui, turut hadir pada Paripurna LKPJ Bupati tahun 2018 yakni Bupati Bolmut Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena, Sekda Asripan Nani, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko dan Pimpinan SKPD. (WaOne)
Komentar