BOGANINEWS, BOLMUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmut), melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran Bupati terkait penggunaan gas elpiji.
Menurut Kepala Disperindagkop Bolmut, Farhan Patadjenu, bahwa surat edaran Bupati tersebut, sebagai penegasan penggunaan elpiji bagi masyarakat Bolmut. “Jadi elpiji yang bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp.1,5 juta. Juga untuk usaha mikro yang penghasilan di bawah Rp.50 juta dengan omset penjualan di bawah 300 juta pertahun,” jelas Farhan.
Dikatakannya, dengan adanya edaran ini, maka Pemkab Bolmut dapat menjamin elpiji yang bersubsidi tersalur sesuai peruntukkannya. “Surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji di Bolmut. Sebab, masyarakat sering mengeluhkan kelangkaan elpiji,” terangnya.
Terpisah, anggota DPRD Bolmut, Ronal Bolota mengatakan, langkah Pemkab ini patut mendapat dukungan dari semua pihak. “Saya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, maka masyarakat penggunaan elpii dapat dikontrol oleh pemerintah,” ucapnya. (WaOne)
Komentar