BOGANINEWS, BOLMUT – Hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), belum menyerahkan dokumen hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak. Menurutnya, lambatnya revisi RTRW akan menghambat investasi masuk karena banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Bolmut tidak dapat dikelolah. “Sampai saat ini dokumen revisi RTRW belum juga selesai dan diserahkan ke DPRD,” kata Saiful, Rabu (10/8/2022).
Lanjutnya, sudah dua tahun sejak 2020 tahapan revisi itu sudah dimulai, namun hingga kini belum juga diserahkan. “Pihak Pemda dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), secepatnya menyerahkan dokumen revisi RTRW tersebut ke DPRD,” pinta Saiful.
Terpisah, Kepala DPUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Surya Ningrat Datunsolang mengatakan, proses revisi RTRW masih berlangsung, karena kendalanya cukup banyak antara lain dinamika regulasi, refocusing anggaran, serta proses revisi RTRW provinsi yang belum selesai. “Selain itu, dinamika pemanfaatan ruang di daerah juga terjadi. Sehingga materi RTRW yang sudah tersusun pada 2019 perlu di sesuaikan dengan hal-hal tersebut,” jelas Surya.
Dikatakannya lagi, proses revisi RTRW hingga penetapan Perda-nya adalah proses yang panjang dan sulit. “Kami targetkan RTRW bisa masuk tahapan regulasi tahun depan. Kapan bisa masuk penetapan Perda, bergantung pada banyak hal termasuk perampungan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.
Komentar