BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengapresiasi Pemerintah Desa Boroko Timur, yang secara transparan melaporkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada masyarakat.
Menurut Kepala Desa Boroko Timur Robbi Pakaya, pendapatan transfer Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017 dan saldo Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017, seluruhnya berjumlah Rp.423.694.099.
“Mengenai pelaksanaan pembelanjaan APBDes tahun 2017, pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp.121.200.000, serta pendapatan dana desa Boroko Timur tahun 2017 berjumlah Rp.795.619.000,” jelas Robbi.
Lanjutnya, desa wajib transparan kepada masyarakat, termasuk tugas-tugas pokok pemerintahan yang ada di desa. Keberhasilan pelaksanaan di desa itu, bukan semata-mata dari Kepala Desa. Tapi berkat dukungan dan partisipasi masyarakat dan seluruh elemen yang ada di desa. “Kita juga berharap, kedepan ada partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat guna keberlangsungan proses pembangunan di desa,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut Sri Anita Potabuga mengatakan, seluruh Sangadi (kepala desa) wajib menyampaikan LKPJ agar masyarakat bisa tahu pembangunan yang ada di Desa. “DPRD mengapresiasi pemerintah desa yang telah melaporkan LKPJ 2017 dengan transparan di hadapan masyarakat. Sebab sesuai aturan setiap kepala desa wajib melaporkan LKPJ setelah kegiatan selesai,” jelas Anita. (WaOne)
Komentar