DP-Syah Habis Masa Jabatan, Sekda Ditunjuk Plh Bupati

BOGANINEWS BOLMUT — Masa Jabatan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh (DP) dan Wakil Bupati Suriansyah Korompot (Syah), Rabu (5/9), resmi berakhir.

Sesuai aturan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, maka perlu untuk mengisi kekosongan jabatan bupati. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, telah mengeluarkan SK tertanggal 4 September 2018 tentang Penunjukan Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Bolmut yakni Leksi Talibo sebagai Plt Sekertaris Daerah menjadi Plh Bupati Bolmut.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Berdasarkan ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 menyatakan, bahwa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahanan (Tapem) Kabupaten Bolmut, Samidin Korompot menjelaskan, Plh bertugas untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan, selagi menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, maka gubernur sudah menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati,” jelasnya. Diketahui, penyerahan jabatan Plh Bupati Bolmut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut, yang diserahkan Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin H Silangen. (WaOne/vil)

Komentar