BOGANINEWS, BOLMUT – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara soal informasi pihaknya telah mengeluarkan tim medis yang bekerja di raungan isolasi penangan Covid-19.
Menurut Direktur RSUD Bolmut dr. Winny Sowikromo, pihaknya tidak pernah mengeluarkan petugas medis yang bekerja di ruangan isolasi. Jika terkait pembayaran insentif tenaga medis yang di ruangan isolasi, harus mengikuti hitungan Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu dibayarkan perbulan.
“Tapi ada ketidak puasan dari tenaga medis dan meminta harus memakai hitungan sesuai Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020 yakni dibayarkan sesuai jumlah kehadiran. Pada hitungan KMK pembayaran insentif tenaga medis harus ada kasus Positif Covid-19. Sementara di Bolmut, kasus positif Covid-19 nanti ada pada tanggal 30 April 2020 yaitu pasien 01,” jelas Winny.
Lanjutnya, jika pihak rumah sakit harus mengklaim dari tanggal 1 April 2020, itu sangat tidak wajar dan menyalahi aturan. Kalau mengacu sesuai KMK, pasien Orang Dalam Pentawan (ODP), Pasien Dalam Pegawasan (PDM), itu tidak dianggap kasus. Yang dianggap kasus yaitu pasien yang dinyatakan positif sesuai hasil swab.
“Kami juga berpegang pada juknis, karena jenis dan tenaga kesehatan ditetapkan melalui keputusan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan, dan harus mempertimbangkan pasien Covid-19 yang ditangani. Sampai saat ini pimpinan di RSUD Bolmut hanya satu, tidak ada pimpinan lain di RSUD. Saya menilai sudah ada oknum yang merasa sudah seperti pimpinan RSUD,” jelas Winny, di ruang kerjanya. (WaOne)
Komentar