Diduga Loloskan Mantan Napi, KASN Tegur Bupati Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara resmi melayangkan surat teguran kepada Bupati Bolmong Utara (Bolmut), serta meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKDPP) untuk mengklarifikasi soal adanya indikasi pelanggaran pada penjaringan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Bolmut.

Dalam surat bernomor UND-967/KASN/3/2017 disebutkan, tindak lanjut adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaksanaan seleksi terbuka. Dari penuturan salah satu sumber menyebutkan, KASN meminta Pemda Bolmut sejak Rabu (05/04) lalu, untuk mengklarifikasi soal diloloskannya mantan Narapidana (Napi) hingga masuk Tiga besar pada penjaringan JPT Pratama.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Dengan meloloskan mantan Napi dalam penjaringan JPT, itu merupakan pelanggaran sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 31 ayat 2 tentang ASN. Harusnya dalam penjaringan tersebut mantan napi sudah di gugurkan saat verifikasi berkas,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut.

Di sisi lain, Kepala BKDPP Bolmut, Maskun Antogia melalui Kabid Mutasi Pelatihan Pendidikan Supriadi Goma, saat dikonfirmasi membenarkan surat KASN tersebut. Ia mengaku masalah tersebut sudah terklarifikasi karena ini adalah masalah Nasional. “Proses tahapan JPT tetap dilanjutkan. Hanya saja, jabatan yang menjadi masalah akan menjadi pertimbangan dan kemungkinan masih Plt,” jelasnya.

Goma juga menepis isu soal Pemkab Bolmut mendapat finalty pelanggaran dari KASN. “Ini merupakan masalah Nasional dan sudah melalui proses klarifikasi ke BKN,” terangnya (WaOne)

Komentar