BOGANINEWS, BOLMUT – Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utaraa (Bolmut) medio Desember 2016 lalu, maka mulai ditemukan banyak kejanggalan. Salah satunya dana pasien yang ditaksir sekitar 40 persen tidak masuk kas daerah.
Menurut sumber yang enggan namanya disebut, ada Lima pelaku yang diduga terlibat pada dana pasien tersebut. “Praktik ini sudah lama terjadi dan terus terulang. Banyak uang pasien tidak masuk kas daerah,” aku sumber Selasa (19/9).
Lanjut sumber, saat Direktur RSUD Bolmut dr Winny Sowikromo, menggelar rapat tertutup dengan jajarannya, telah mempertanyakan dana pasien dan memaksa lima orang yang diduga terlibat harus mengembalikan uang tersebut dengan tunai. “Direktur sangat menyesalkan perbuatan lima oknum ini yang telah menyelewengkan dana pasien sebesar Rp. 60 juta,” tutur Sumber.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Bolmut, dr. Fitri Akub mengatakan, persoalan yang terjadi di RSUD Bolmut adalah kesalahan administrasi dan bukan disengaja. “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” harapnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Bolmut dr. Winny Sowikromo, belum berhasil dikonfirmasi. Yang bersangkutan belum bersedia menemui para pewarta saat hendak dikonfirmasi. “Direktur belum mau bertemu dengan wartawan,” aku salah salah satu staf di RSUD Bolmut. (WaOne)
Komentar