BOGANINEWS, BOLMUT – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) atau para Calon Legislatif (Caleg), bahwa saat ini masih tahapan pencalonan dan belum memasuki tahapan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bolmut Deivisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Risky Posangi. Dikatakannya, sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, maka saat ini masih dalam tahapan pencalonan dan belum memasuki masa kampanye. Rujukannya ada di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Jadi saat ini masih sebatas sosialisasi dan belum bisa melakukan kampanye. Ada tahapan transisi dimana pada tanggal 4 November 2023, sudah ada penetapan calon tetap, namun belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya, Kamis (19/10/2023).
Dikatakannya, pihak Bawaslu menegaskan untuk sosialisasi yang dimaksud tidak boleh ada penjelasan Visi-Misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Selain itu spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan. Sosialisasi itu boleh tidak ada pelarangan, tetapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung.
“Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh, karena hal Itu sudah masuk unsur-unsur kampanye. Untuk masa tahapan kampanye, nanti pada tanggal 28 November 2023. Saya juga ingatkan sosialisasi boleh tetapi gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan sesuai aturan berlaku,” terang Posangi.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar