BOGANINWS, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), persiapan penurunan Alat Peraga Sosilisasi (APS) untuk bakal calon legislatif dan Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, mengatakan, pada Rakor tersebut APS yang akan ditertibkan merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur sosialisasi Pemilu. Sesuai dengan peraturan kampanye Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
“Rapat tersebut melahirkan dua kesepakatan dimana APS yang sudah mengandung unsur pelanggaran, harus diturunkan secara mandiri oleh partai politik yang bersangkutan. Apabila hingga tanggal 3 November 2023 masih terdapat APS yang mengandung unsur pelanggaran, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penurunan secara paksa,” jelas Muin, Selasa (31/10/2023).
Lanjutnya, kesepakatan ini akan memastikan berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat tahun 2024, serta menghindari praktik kampanye yang tidak sesuai prosedur.
“Tindakan penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tegasnya.
Hadir dalam rakor tersebut diantaranya komisioner Bawaslu Bolmut Rizki Posangi SH, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol Bolmut, Kabid Trantib Sat Pol PP, KPU Bolmut. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Parpol diantaranya, PDI-P, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, PPP dan Hanura.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar