BOGANINEWS, BOLMUT – Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III untuk Tahun 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), baru 13 desa yang dicairkan dari 106 desa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmut Fadly Tadjudin Usup. Dikatakannya, dana desa tahap tiga baru 23 desa yang dicairkan. Sebagai syarat pencairan dana desa harus penyerapan 90% dan realisasi 75% dari pagu yang masuk di desa masing-masing.
“Ini syarat wajib, apabila penyerapan tidak mencapai, maka tidak bisa di cairkaan,” tegasnya.
Lanjutnya, batas pencairan dana desa pertengahan Desember 2021 dan harus memasukan laporan kegiatan stunting tahun 2020.
“Segala upaya sudah dilakukan DPMD, namun kendala teknis baik kondisi cuaca, Covid 19 sehingga desa-desa kurang memaksimalkan pengelolaan dana desa tahap tiga 2021. Saya minta desa-desa yang belum memenuhi syarat pencairan dana desa, dapat bekerja maraton dalam memaksimalkan pencairan dana desa tahap tiga,” pinta Fadly. (WaOne)
Komentar