BOGANINEWS, BOLMUT – Babak akhir putusan terkait sengketa Pemilihan Sangadi (Pilsang) Tahun 2023 Desa Bintauna Pante Kecamatan Bintauna, akan segera diputuskan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Manado.
Mantan Sangadi Bintauna Pante, Sutarjo Datungsolang mengatakan, atas nama pribadi dan masyarakat Desa Bintauna Pante yang mendukung dirinya saat Pilsang, berharap bisa mendapatkan keadilan dari majelis hakim PTUN, agar dapat mengadili se-adil-adilnya terkait putusan gugatan tersebut.
“Pada Pilsang serentak di Desa Bintauna Pante, kami menemukan ada kecurangan yang terjadi, sehingga saya mengajukan keberatan dan gugatan di PTUN,” akta Sutarjo.
Lanjut Sutarjo, sebernanya putusan akan diumumkan pada tanggal 27 Februari 2024 tetapi masi ditunda.
“Sudah di sidang sebanyak delapan kali. Saya optimis hasil putusan akan kami menangkan, karena menurut PTUN gugatan saya diterima. Saya sangat berharap hasil putusan dapat benar-benar melahirkan keadilan,” harapnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut Ivan Gahtan, mengatakan, sampai saat ini Pemda masih menunggu putusan akhir tingkat pertama atas gugatan Pilsang Desa Bintauna Pante. Pada prinsipnya Pemda Bolmut sudah berapa kali mengikuti sidang di PTUN.
“Pada sidang tersebut, kami juga telah memasukan bukti-bukti, serta telah menjawab semua gugatan pengugat. Kami telah menjawab sesuai berita acara maupun kesepakatan berdasarkan kesaksian panitia Pilsang di desa dan perangkat Desa Bintauna Pante. Intinya kami menunggu putusan serta Pemda menghargai supermasi hukum, apabila hasilnya tidak mengutungkan, Pemda Bolmut akan lakukan upaya banding. Pemda sangat optimisi hasil putusan akan mereka menangkan,” aku Ivan.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar