BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis.
Seperti disampaikan anggota DPRD Bolmut Sri Anita Potabuga, selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, jangan sampai ada ASN yang terlibat langsung atau memihak ke salah satu kandidat.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat Bolmut, untuk mengawal dan mengawasi proses Pilkada. Terutama bagi ASN jangan sampai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kandidat,” pinta Anita.
Lanjutnya, keberadaan ASN sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang terlibat politik praktis. “Dalam aturan sudah jelas ASN dilarang terlibat dalam politik dan harus menjaga sikap netralisasi. Jika terlibat politik dan terbukti, maka sanksinya bisa diberhentikan,” terang Anita.
Dijelaskannya, berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semuanya sudah sangat jelas soal keberadaan ASN.
“Jadi berdasarkan semua aturan tersebut, telah melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya,” tambahnya. (WaOne)
Komentar